Mojo - PELATIHAN DAN PENYULUHAN PEMBANTU SATGAS PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DESA MOJO KEC RINGINARUM KAB KENDAL TAHUN 2023

PELATIHAN DAN PENYULUHAN PEMBANTU SATGAS PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DESA MOJO KEC RINGINARUM KAB KENDAL TAHUN 2023

PELATIHAN DAN PENYULUHAN PEMBANTU SATGAS PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DESA MOJO KEC RINGINARUM KAB KENDAL TAHUN 2023

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB. Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.

Desa Mojo sejak tahun dahulu selalu Lunas PBB-P2 sampai tahun 2022.

 


Dipost : 20 Maret 2023 | Dilihat : 202

Share :